Jakarta – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi menyebut prosedur barter proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai melanggar. Sebab regulasi soal kewajiban pengembang yang tertuang dalam Raperda belum di ketuk palu.

“Saya tidak tahu soal barter. Secara prosedur harusnya Raperda jadi dulu yah,” kata Sanusi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Senin (30/5/2016).

Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu, mengaku telah sudah membuka blak-blakan kepada penyidik perihal kasus yang menjeratnya itu, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Semuanya sudah saya buka sama KPK,” pungkasnya.

Selain Sanusi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang disangka sebagai pemberi suap dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro.

“Keduanya juga diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang sama,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Diketahui, selain menangkap Sanusi dan Trinanda, dalam OTT pekan lalu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga suap dari Ariesman dan Trinanda kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Sebelumnya, pada 28 Maret, Sanusi juga menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 1 miliar untuk tujuan yang sama.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Sanusi sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka telah ditahan KPK di tiga rutan berbeda. Ariesman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat‎, Trinanda Prihantoro ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel.

Temukan juga kami di Google News.