Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan,” terang Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (27/5/2016).

Agus menyebut potensi pilihan tersangka itu bisa berasal dari pihak Mahkamah Agung (MA) ataupun Lippo.

“Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa aja itu terjadi,” beber dia.

Namun, kata Agus, dalam penentuan tersangka tersebut pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang sampai saat ini masih sampai tahap mengumpulkan sejumlah bukti perkara tersebut.

“Kita masih tunggu hasil penyidikan,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.