Intan Jaya – Masyarakat Intan Jaya menyampaikan aspirasi masyarakat Intan Jaya. Dimana, sebagai masyrakat Suku Moni melihat situasi ibu kota kabupaten Intan Jaya,yang tidak kondisif paskah Pilkada 2017.

Seperti peristiwa pembakaran perkantoran dan barak-barak pegawai yang bertubi-tubi dan tidak henti-hentinya mengakibatkan tatanan kehidupan masyrakat menuju kehancuran, dalam kehidupan sosial, ekonomi, kesejahteraan masyrakat.

“Kami masyarakat Intan jaya, meminta kepada Mendagri, Menkopolhukam, MK dan Kapolri tolong melihat situasi dan kondisi masyarakat Intan Jaya yang sedang menuju kehancuran dalam pelaksanaan pemerintahan, bahkan kehidupan bermasyarakat,” kata Yosafat Tipagau selaku Intelektual Muda di Kabupaten Intan Jaya, Selasa (17/10/2017).

Dengan demikian, lanjut dia, aspirasi masyarakat Intan Jaya kepada Empat lembaga tertinggi Negara Republik Indonesia. Pertama kepada Polri sebagai Lembaga Pelindung Masyarakat, dalam hal keamanan bagi setiap insan manusia agar bisa memberikan keterangan tentang situasi keamanan Intan Jaya kepada.

Kemudian, pemerintah pusat dalam hal ini Menkopolhukam dan Mendagri, dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan kenyataan di lapangan melalui petugas Kepolisian yang ada di kabupaten Intan Jaya.

Karena untuk mengamankan Intan Jaya, hanya ada satu solusi yaitu dengan Mendagri mengeluarkan SK Bupati sesuai dengan pemenang lapangan yang dimenangkan dengan Suara dari hati nurani rakyat. Apabila tidak mempertimbangkankan hal ini,maka masyarakat Intan Jaya yang sudah melaksanakan ritual makan Tanah,dengan simbol bahwa lima Tahun perang Suku adalah harga mati.

Kedua Masyarakat Intan Jaya meminta kepada MK agar hak Konstititusi masyrakat sebagai pemilik suara yang pernah memilih pemimpin kami atas nama Yulius Yapugau dan Yunus Kelabetme yang meraih suara terbanyak dengan jumlah 35.035 Suara yang diabagikan Cuma-Cuma tanpa dasar yang kuat MK memenangkan Natalis Tabuni dan Yaan Kobogayauw  justru MK menciptakan masalah baru yang DPT Intan Jaya sangat Bedah dengan DPT Versi MK,sebagai Putusan dan  juga MK tidak konsisten dalam Putusan,Karena dalam sidang awal MK hanya suruh tujuh TPS untuk Rekap dan juga PSU,tentu karena selain 7 TPS sudah dianggap aman,namun MK kembali menghitung c1-KWK di seluruh TPS.

“Lalu Menkopolhukam diharapkan, melihat pelnaggaran  HAM tanggal 23 hingga 24  Februari 2017 paskah bentrok dalam pleno perhitungan suara. Dimana, jatuhan korban Jiwa,” tuturnya.

Lalu meminta Mendagri tak mengeluarkan SK Bupati berdasarkan Putusan MK, karena keputusan MK sesat hukum karena Penghitungan C1-KWK yang dihitung MK tidak sesuai dengan DPT kabupaten Intan Jaya.

“Kami anggap putusan MK penuh rekayasa dan walaupun putusan Final dan mengikat perlu tinjau kembali. Karena Intan Jaya adalah bagian terkecil dari Negara Republik Indonesia,sehingga perlu memberikan pendidikan Politik yang baik kepada generasi yang akan datang,” tandasnya.

Keempat rakyat Intan Jaya menuntut kepada Mendagri sebelum mengeluarkan SK bupati terpilih sebagai bahan Pertimbangan Mendagri bisa membentuk Tim meninjau Lokasi untuk  langsung  melihat Fakta di lapangan.

“Karena jika salah akan menghambat Agenda Nasional sebagai berikut : Pilgub 2018, Pilpres dan Pileg 2019 bahkan kegiatan Infrastuktur pembangunan yang menang tender di wilayah Kabupaten Intan jaya menjadi terhambat,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.