Jakarta – Ketua Setara Institute Hendardi menyebut perusakan masjid milik jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal (23/5) merupakan bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok minoritas keyakinan yang didasari oleh pandangan diskriminatif.
“Diskriminasi terhadap Ahmadiyah juga diperkuat dengan SKB Pembatasan Ahmadiyah yang terbit pada 2008,” kata Hendardi, Selasa (24/5/2016).
Dikatakan Hendardi, pihaknya pun mengecam tindakan perusakan tersebut karena mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945. Jikapun mengacu pada SKB Ahmadiyah, maka masjid-masjid yang sudah ada tetap tidak boleh dirusak, karena yang dilarang dalam SKB tersebut adalah menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah.
“Sementara dalam kasus ini masjid telah berdiri sejak lama bahkan memiliki IMB sejak awal dibangun pada tahun 2003 jauh sebelum SKB dikeluarkan,” beber dia.
Lebih lanjut, Hendardi menegaskan pengerusakan itu adalah yang ke 114. Sejak 2007-2015 Setara Institute mencatat 113 masjid Ahmadiyah dirusak oleh warga dengan dukungan aparat pemerintah setempat. Setara Institute kembali mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk bertindak. Mendagri dalam kasus Ahmadiyah Bangka Belitung terbukti mampu memastikan hak jemaat Ahmadiyah tidak tercerabut, meskipun Bupati Bangka Belitung tetap melakukan pengusiran.
“Mendagri harus memastikan pengikut Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo ini memperoleh hak-haknya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan