Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Salah satunya adalah Bupati Subang Ojang Sohandi dan dua terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani.
“Tersangka OJS, JAH dan LM mengajukan permohonan justice collaborator,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (24/5/2016).
Lebih lanjut, Yuyuk memastikan pihaknya akan mengaji permohonan tersebut dan pengajuannya telah disampaikan kepada pimpinan KPK.
“Sudah diterima oleh KPK dan pimpinan sedang mempelajari permohonan ketiganya,” tuturnya.
Ketiganya mengajukan diri sebagai JC untuk mengungkap kasus dugaan suap dalam penanganan kasus penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014, yang sedang ditangani Kejati Jabar.
Ojang Sohandi diduga menyuap seorang oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Lenih Marlina dengan tujuan untuk meringankan dakwaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik.
Kasus ini terungkap sesaat setelah Marlina melakukan transaksi suap di kantor Kejati Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan