Jakarta – Penyidik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinkes Subang 2014, Yusuf Hamdani dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/5/2016).

Ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ojang Sohandi,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Selain itu, penyidik KPK juga mengagendakan saksi lainnya yakni penyidik Polri, Rohadi dan karyawan swasta Lebih Marliani dalam kasus yang sama.

“Keduanya juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

KPK telah menetapkan Ojang sebagai tersangka gratifikasi, dan suap pengamanan perkara di Kejati Jabar. Ojang terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah tersangka lain. Lembaga antirasuah terus mengembang penyidikan kasus ini. Sejumlah barang berharga yang diduga hasil gratifikasi Ojang sudah disita penyidik.

Temukan juga kami di Google News.