Jakarta – Tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kasus restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl), akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Guntur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga tersangka tersebut adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. Mereka merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, ketiga tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama, dan akan diperpanjang bila masih diperlukan keterangannya.
“Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama,” ungkap Yuyuk, Selasa (17/5/2016).
Yuyuk melanjutkan, penahanan itu dilakukan terhitung Senin 16 Mei 2016 demi kepentingan penyidikan.
“Penahanan terhadap ketiganya dilakukan demi kepentingan penyidikan,” tukasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia. Ketiganya diketahui merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim, dan Slamet sebagai anggota Tim.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan