Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat cegah terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan sopirnya Royani untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Langkah ini dilakukan atas permintaan KPK terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, Royani sudah dua kali dipanggil untuk keperluan pemeriksaan kasus tersebut. Namun, ia selalu mangkir.
“KPK telah mengajukan surat permintaan cegah terhadap Royani,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (17/5/2016).
Selain pencegahan, lembaga antirasuah juga bakal melakukan upaya paksa. Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha berdasarkan KUHAP, saksi yang telah dua kali tidak hadir tanpa alasan patut dilakukan upaya paksa.
“Kalau berdasarkan KUHAP, saksi yang telah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, dapat aja dilakukan upaya paksa. Tapi itu nanti tergantung pertimbangan penyidik,” jelasnya.
Yuyuk pun menduga Royani telah sengaja disembunyikan oleh oknum yang tidak mau perannya terungkap. Jika benar, kata Royani, Nurhadi dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan.
“Bisa saja itu dilakukan dan apakah mungkin menerapkan pasal menghalang-halangi penyidik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan