Jakarta – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyikapi isu pembocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus reklamasi Teluk Jakarta oleh penyidik KPK mengemuka ke publik.
Menurut Abdullah, hal pertama yang harus diketahui adalah salinan BAP diperoleh juga oleh terperiksa. Kemudian BAP itu juga bisa diserahkan oleh terperiksa kepada pengacaranya.
“Jadi, bocornya BAP dapat berasal dari terperiksa, pengacara atau penyidik,” tegas Abdullah, Jumat (13/5/2016).
Sebelumnya beredar isu pembocoran BAP itu diantaranya menyebutkan PT Agung Podomoro Land (APL) membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Perusahaan itu dikatakan mengeluarkan Rp6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk penggusuran Kalijodo dan mengerahkan 5.000 personel gabungan.
Namun, Jika benar bocornya BAP dari penyelidik atau penyidik, maka hal itu merupakan pelanggaran berat sehingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dapat membentuk Majelis untuk memeriksa pegawai terkait.
“DPP membentuk Majelis Kode Etik setelah menerima hasil pemeriksaan Penyidik/penyelidik yang menemukan adanya pelanggaran berat. Majelis Kode Etik selanjutnya akan menjatuhkan sanksi yang kemudian akan dieksekusi oleh Pimpinan,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan