Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada maksud untuk menggantung kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang telah ikut menyeret Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah diperiksa sebagai saksi.

“Tidak ada maksud menggantung,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (12/5/2016).

Sebelumnya, Ahok merasa lembaga antirasuah itu menggantung kasus tersebut, dan mendesak agar KPK lekas memutuskan status kasus itu. Pasalnya, Ahok tetap ngotot akan membangun rumah sakit kanker itu lantaran RS Dharmais sudah kewalahan menampung pasien-pasien kanker.

Menurut Yuyuk, penyelidikan yang merupakan bagian dari proses penanganan dan proses hukum yang harus dilakukan oleh pihaknya.

“Itu adalah bagian dari proses hukum,” jelas dia.

Yuyuk pun mengingatkan agar kasus tersebut tidak diseret-seret ke ranah politik yakni dugaan penjegalan Ahok dalam Pilgub DKI 2017 mendatang. KPK menegaskan tidak akan menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

“KPK menangani kasus karena ada dugaan tindak pidana korupsi bukan karena kasus itu berhubungan dengan politik,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.