Jakarta – Perkembangan pengusutan kasus reklamasi Jakarta kemarin memberikan gambaran yang jelas bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok makin tersudut.

Menurut Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Habiburokhman, S.H.,M.H dalam waktu yang tidak terlalu lama, Ahok bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Habiburokhman pun menyebutkan empat indikasinya. Yang pertama, kata dia, Ahok adalah pejabat tertinggi pertama yang diperiksa KPK setelah diumumkannya akan ada penyelidikan baru dalam kasus reklamasi. Jadi kasus reklamasi bukan lagi sekedar kasus suap dimana terjadi OTT terhadap M. Sanusi namun sudah meluas ke pelaksanaan proyek reklamasi secara keseluruhan.

“Yang kedua, Mengacu pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh KPK kepada Ahok kemarin (10/4) yakni soal perizinan reklamasi, nampaknya arah KPK adalah siapa yang bertanggung-jawab atas berbagai penyimpangan yang terjadi dalam proyek reklamasi,” beber dia.

Ahok sebagai Gubernur diketahui pernah menandatangani 4 Keputusan Gubernur yang memberikan izin reklamasi yaitu terhadap pulau G, pulau F, Pulau I dan Pulau K.

Indikasi berikutnya, tambah Habiburokhman, kemarin KPK tiba-tiba memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pertanyaan yang diajukan juga soal perizinan.

“Jadi klop, sepertinya KPK ingin mengkonfirmasi keterangan Ahok soal perizinan yang telah disampaikan siang hari dengan keterangan Susi Pudjiastuti selaku menteri yang terkait,” jelas dia.

Indikasi terakhir, lanjut Habiburokhman, kemarin beredar rumor soal dugaan adanya dana ratusan milliar yang digelontorkan pengembang untuk melaksanakan proyek-proyek pemerintah. Disebut-sebut bahwa ada jaminan dari seorang pejabat di pemerintahan DKI bahwa dana tersebut akan dikonversi dengan kewajiban kontribusi reklamasi.

“Penggunaan dana tersebut tidak melalui proses tender, dan melanggar prosedur Perlu digaris-bawahi bahwa bagaimanapun ini adalah rumor yang harus dicheck benar atau tidaknya,” terang dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap agar lembaga antirasuah bisa benar-benar mengusut kasus reklamasi ini hingga benar-benar tuntas.

“Dapat dikatakan bahwa kasus reklamasi adalah kasus kakap pertama bagi pimpinan KPK edisi saat ini. Siapapaun yang bersalah, tak peduli anggota DPRD, pengusaha atau Gubernur sekalipun harus diseret ke meja hijau,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.