Jakarta – Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel menyatakan dakwaan Jaksa tidak dapat diterima. Berkas pyn dikembalikan ke penyidik.
Menurut Pengacara Ongen Yusril Ihza Mahendra, bahwa dakwaan Jaksa dalam kasus Ongen adalah kabur alias tidak jelas. Locus delicti juga tidak tahu di mana. Ia mengaku aneh bahwa perkara itu dilimpahkan ke PN Jaksel.
“Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa?,” kata Yusril, Selasa (10/5/2016).
Dikatakan Yusril, Jaksa menerima eksepsi nya. Hakim pun memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan. Dirinya siap membela rakyat tertindas seperti Ongen ini.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenangan. Kasus Ongen ini disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejagung.
“Akhirnya kalah juga di Pengadilan. Karena itu saya mengajak rakyat, gunakan hukum untuk melawan kezaliman. Jangan takut dengan kesewenang-wenangan,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan