Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi terkait kasus korupsi regulasi reklamasi Teluk Jakarta, Selasa besok (10/5/2016).

“Iya, direncanakan akan diperiksa kembali pada hari Selasa besok,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (9/5/2016).

Dikatakan Yuyuk, Ahok akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi.

“Pemeriksaan sebagai saksi. Kemungkinan untuk tersangka MS,” kata dia.

Yuyuk melanjutkan, pemeriksaan Ahok masih fokus pada raperda reklamasi, terutama perihal penentuan persentase kewajiban pengembang membayar nilai jual obyek pajak.

“Antara 5 persen dan 15 persen itu,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran Rupiah.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Temukan juga kami di Google News.