Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi 51 kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Sorong periode 2004 hingga 2014 di Kabupaten yang berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Barat tersebut.
Namun Masyarakat Anti Korupsi Seluruh Indonesia (MAKSI) mensinyalir adanya unsur sengaja hingga pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Sorong.
“Kasus-kasus tersebut seperti pemberian tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, kebijakan realisasi anggaran belanja barang dan jasa untuk bantuan keuangan, pembayaran sewa helikopter yang melebihi perjanjian sewa dan masih banyak lagi totalnya ada 51 kasus,” ujar Direktur Eksekutif MAKSI Rudy Karetji kepada wartawan, Minggu (7/5/2016).
Menurut Rudy, indikasi pembiaran tersebut dapat ditelisik dari belum pernah adanya tindakan nyata dalam menangani kasus-kasus tersebut. Padahal dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan negara merugi hingga puluhan miliaran rupiah dan telah memasuki kurun waktu 10 tahun.
Untuk itu, timbal Rudy, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya investigasi dan mengumpulkan data guna melaporkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum.
“Padahal bila Bupati Sorong serius tangani kasus dugaan penyalahgunaan APBD itu pasti sudah bisa diselesaikan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan