Jakarta – Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) masih belum bisa memutuskan dan berjalan cukup alot. Pasalnya, sidang yang digelar di lantai 22 ruang pertemuan Gedung Balaikota DKI dihadiri tiga unsur diantaranya pemerintah, pengusaha dan buruh itu masing-masing memiliki perbedaan pendapat.

Dari unsur pekerja, Jayadi selaku perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Provinsi DKI Jakarta itu menilai penetapan UMP kali ini sangat bersifat politis, padahal wilayah lain masih belum ada pembahasan penetapan UMP. Pihaknya pun mendorong agar pemerintah menyepakati kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. Rp.3.831.690.

“Jadi terlihat lucu saja. Jakarta sudah duluan tetapkan UMP, apa kata dunia. Saya lebih setuju penetapan UMP ditunda. Ditunda Minggu depan juga tidak masalah, belum tentu juga Ahok selamat apalagi cuti. Bisa saja gagal nyalon,” ungkap Jayadi, Rabu (24/10/2016).

Lebih lanjut, Jayadi berharap dalam penetapan UMP itu tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP No. 78 tahun 2015) tentang pengupahan. Kata dia, perlu ada pertimbangan khusus, dan agar ditunda lantaran melihat sisi psikologis buruh yang kini sedang berjuang untuk mencabut PP tersebut.

“Kami berharap menjadi sebuah pertimbangan, dan alasan kami menunda melihat sisi psikologis kawan-kawan buruh yang berjuang PP 78. DKI merupakan barometer upah di Indonesia,” tutur dia.

Dari sisi pengusaha Sarman Simanjorang, M.Si selaku Kadin Provinsi DKI Jakarta merasa keberatan jika keputusan penetapan UMP DKI 2017 hari ini kembali ditunda.

“Ketiga kalinya kita bersidang, jika ditunda lagi publik bisa bertanya seolah-olah ada politisi dibalik penetapan UMP. Apa apa ini, itu kata publik. Kedua, kita jangan tergantung pada Provinsi lain. UU nya beda, Jakarta itu tidak sama dengan Kab di Kota lain. Di Jakarta, otonominya di Provinsi, jika berkaca dengan Bekasi ya beda. Jangan jadi beban kita,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua sidang Dewan Pengupahan Drs. Priyono pun langsung memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Rabu (26/10) untuk pembahasan lebih lanjut.

“Kita besok ada undangan, ke Kadis Tenaga Kerja Seluruh Indonesia, tentunya barangkali Menteri ingin mendapatkan gambaran penetapan UMP di seluruh wilayah Indonesia. Kalau ini ditunda saya tetapkan hingga pada hari Rabu besok di tempat dan waktu yang sama,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.