Jakarta – Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustaz Bachtiar Nasir menyesalkan belum adanya kepastian tindak lanjut pelaporan terkait penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat pidato di Kepulauan Seribu beberapa hari lalu.

“Kami sudah berulang melakukan pelaporan, namun belum ada kepastian. Sedangkan umat terus mendesak,” ungkap Bachtiar saat diterima Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono, Jumat (14/10/2016).

Sementara itu, pengacara senior Eggy Sudjana mengatakan bahwa perlu disadari dasar negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945, dengan menjamin kebebasan beragama. Dalam hal ini ada dua dasar yang pertama adalah penghinaan terhadap ayat suci Al Maidah 51 dan menghina ulama.

“Saat ini belum masuk musim kampanye. Tidak ada ulama yang melakukan kegiatan politik untuk menyudutkan Ahok. Justru ulama yang dihina karena dianggap membohongi umat,” ucapnya.

Masih kata Eggi, jika kasus ini tidak diproses maka pihaknya tidak bisa menjamin kalau umat akan melakukan aksi anarkis.

“Kami bukan tendensi politik dan bukan SARA, kami murni kepentingan umat,” tutur dia.

Ditempat yang sama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet menegaskan dalam kasus Ahok harus berbicara mengenai subtansinya bahwa dengan mendengar dan bukan karena tidak sengaja melakukannya.

“Tapi ini karena perbuatannya, maka harus diganjar hukuman. Harus secepatnya ditangkap,” ucap dia.

Dalam tanggapannya, Kabareskrim Komjen Ari Dono akan berkomitmen menerima keluhan masyarakat. Mulai laporan dari Polda Metro maupun Bareskrim pihaknya sudah melakukan langkah-langkah.

“Seperti yang beredar di youtube, kami sudah memanggil saksi-saksi. Kami pastikan akan memintai keterangan Pak Ahok dan memanggilnya,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.