Jakarta – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebut apabila benar ditemukannya duit didalam kloset kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Jl. Hang Lekir V No. 2-6 RT 07 RW 06 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, maka uang tersebut merupakan barang bukti adanya suatu tindak pidana.

“Jika uang tersebut ditemukan oleh penyelidik/penyidik KPK, maka tindak pidana itu terkategori sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Abdullah, Senin (2/5/2016).

Menurut dia, hal itu disebabkan uang tersebut ditemukan berada dirumah Nurhadi, maka barang bukti itu dapat menjadi petunjuk adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi.

“Tinggal satu lagi, penyelidik / penyidik menemukan satu alat bukti, maka Nurhadi dapat ditetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya.

Diketahui, saat penggeledahan KPK, keluarga Nurhadi panik. Beberapa berkas dirobek dan uang dalam jumlah cukup banyak dibuang ke toilet. Penggeledahan dirumah Nurhadi tersebut dilakukan KPK pada Kamis (21/4) subuh. 10 penyidik menggeledah seisi rumah. Kepanikan tidak terhindarkan, bahkan penyidik dikabarkan menemukan sejumlah uang dalam kloset. Belum diketahui siapa yang membuang uang itu ke kloset.

Temukan juga kami di Google News.