Jakarta – Lima tersangka penerima suap dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yakni anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 telah diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Parluhutan Siregar, Guntur Manurung, Budiman Nadapdap, Muhammad Afan, dan Bustami.

“Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/8/2016).

Yuyuk melanjutkan bahwa masa penahanannya itu terhitung mulai 25 Agustus – 3 Oktober 2016. Perpanjangan ini merupakan perpanjang kedua untuk para tersangka, usai penahanan pertama selama 20 hari sejak ditahan penyidik antiasuah.

Kasus suap ini, merupakan pengembangan penyidikan terkait suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.

KPK secara resmi menahan kelima anggota Dewan itu pada 5 Agustus 2016. Untuk kasus yang sama, mereka juga menahan dua orang lagi yaitu Zulkifli Efendi Siregar dan Zulkifli Husin. Dan kedua tersangka itu tak diperpanjang masa penahanannya.

Temukan juga kami di Google News.