Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar lelang proyek melalui e-procurement dinilai tidak menjamin terbebas dari tindak pidana korupsi.
Pasalnya, titik rawan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menyebar, mulai dari proses lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga penyerahan proyek.
“Lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek dan dan diperparah adanya intervensi pihak tertentu menyebabkan pemeriksaan administratif pengadaan barang dan jasa cenderung bersifat formalitas,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (24/8/2016).
Alex melanjutkan, Kepala daerah juga disebut kerap membuat pengadaan barang dan jasa yang mestinya tak dibutuhkan oleh daerahnya. Selain itu, kata dia, adanya intervensi kepentingan tertentu oleh Kepala Daerahnya.
“Jangan heran, intervensi sering terjadi karena menyangkut dominasi peran Kepala Daerah yang punya kepentingan tertentu,” jelas dia.
Alex menambahkan pemberantasan korupsi yang selama ini gencar dilakukan diyakini membuat pejabat-pejabat sekarang lebih berhati-hati bertindak.
“KPK bukan segala-galanya, kita masih harus bekerja keras,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan