Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA (Gubernur Sultra) sebagai tersangka.

“Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA sebagai tersangka,” kata Yuyuk, Selasa (23/8/2016).

Dikatakan dia, tersangka NA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kab. Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

“SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang dia.

Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Temukan juga kami di Google News.