Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya tak akan berhenti pada penangkapan AM, 22, dan M, 57. Kedua orang itu ditangkap karena diduga melakukan persekusi atau perburuan serampangan terhadap PMA, bocah berusia 15 tahun, di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Alhasil, saat ini penyidik telah menetapkan dua tersangka baru lagi dalam pengusutan kasus persekusi remaja M (16) di Cipinang Muara. Dengan demikian, total jumlah tersangka 4 orang.

“Yang dua sudah kita lakukan penahanan kemudian yang dua sudah kita tetapkan tersangka,” Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, Selasa (6/6/2017).

Hal tersebut diungkapkan Hendy, saat menjenguk korban persekusi di Rumah Perlindungan Sosial dan Anak bersama Menteri Sosial, Khafifah Indar Parawansa.

Hendy belum menjelaskan lebih jauh terkait identitas kedua tersangka baru tersebut. Menurutnya pelaku sampai saat ini masih dalam proses pengejaran sejumlah orang yang terindikasi sebagai persekutor. Termasuk memburu orang yang diduga menganiaya PMA sebelum persekusi terekam kamera.

“Masih kami cari,” ujar Hendy.

PMA, 15, menjadi korban persekusi sekelompok massa yang diduga simpatisan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) di Cipinang Muara, Jakarta Timur, 28 Mei 2017. Persekusi dipicu pernyataan korban di media sosial Facebook yang dianggap telah menghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Aksi persekusi ini sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

Selang beberapa waktu, Polda Metro Jaya menangkap AM, 22, dan M, 57. Keduanya diduga terlibat langsung sebagai persekutor. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).

Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.