Jakarta – Mantan Hakim Asep Irawan mencoba meluruskan jalannya persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin sebagai saksi ahli. Pasalnya, dalam persidangan tersebut menuai kritikan terkait waktu pemeriksaan mantan Wantimpres era SBY itu sekitar 7 jam lamanya bahkan disebut tidak manusiawi.

“Ini bisa di clearkan, dan 7 jam itu tidak dari awal sampai akhir pemeriksaan. Itu ada istirahatnya,” kata Asep hari ini.

Kata dia, ketika pemeriksaan pada perkara persidangan kala itu diberikan jedah istirahat atau isomah, bahkan dikatakan Ketua majelis telah menawarkan kepada saksi apakah masih bisa diteruskan. Dan saksi menyatakan minta dilanjutkan karena sudah ada jadwal kegiatan lain.

Selain itu, lanjut Asep, untuk menjadi saksi itu ada syarat materiil dan disumpah atas nama Tuhannya sehingga tidak diperkenankan untuk memberikan saksi palsu.

“Hakim bisa mengingatkan jika mengarah memberikan keterangan palsu,” ucap dia.

Dia menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, semua rakyat sama dimata hukum dan peradilan menggunakan hukum acara. Jadi, kata dia, siapapun itu jabatan dan kedudukannya apakah itu Presiden, Gubernur, ulama, tukang bajigur, atau siapapun itu maka mereka mempunyai status anda saksi, terdakwa maka sama didepan hukum.

“Jadi tidak boleh hakim beranggapan membeda-bedakan. Bagi hakim tidak ada urusan dengan medsos yang berkembang, selama itu hakim tetap jadi juri disitu dan moderator tidak ada masalah. Apa yang terjadi di persidangan Ahok itu adalah hal biasa dan sama didepan hukum,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.