Jakarta – Anak dari Bos Agung Sedayu Gorup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/4/2016).

Direktur Utama Agung Sedayu Group itu akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Reklamasi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja (AWJ).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/4/2016).

Tak hanya Richard, pada Jumat keramat ini lembaga antirasuah juga memeriksa karyawan PT Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung.

“Dia juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Richard bepergian ke luar negeri.

Penyidik KPK menilai keterangan Richard diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Temukan juga kami di Google News.