Dumai – Seorang ayah di Dumai berinisial ZA (40) dikabarkan menikahi putri kandungnya yang berusia 16 tahun. Terungkapnya perkawinan sedarah ini diketahui wartawan dari seorang kerabat ZA yang pergi bersilaturahmi saat lebaran di kawasan Kelurahan Bukit Timah.

ZA yang berprofesi serabutan telah menikahi anak kandungnya di pulau Jawa. Pasangan Ayah dan Anak Kandung itu dikabarkan tinggal di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Pasangan itu, kabarnya telah dikaruniai empat putri.

“Dalam Islam haram hukumnya lelaki menikahi anak kandung sendiri. Pasangan suami istri sedarah ini maka kita minta pihak keluarga untuk segera memisahkan mereka dan diselesaikan,” kata Kepala Kementerian Agama Wilayah Kota Dumai, Darawi, di Dumai, Selasa (9/08/2016).

Darawi akan mendesak keluarga bersangkutan untuk memisahkan mereka dan mencarikan jalan penyelesaian sesuai dengan ajaran agama Islam.

Selain itu, Kemenag akan memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk segera menelusuri keberadaan rumah pasangan haram menurut Islam tersebut.

Temukan juga kami di Google News.