Jakarta – Tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015, Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus telah resmi diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut keduanya telah diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari ke depan.
“Iya diperpanjang untuk penahanannya selama 30 hari kedepan,” kaa Yuyuk, Jumat (5/8/2016).
Dikatakan dia, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan agar penyidik bisa melengkapi berkas perkara yang menjerat keduanya. Perpanjangan masa tahanan tersebut diberlakukan mulai tanggal 6 Agustus 2016-4 September 2016.
“Mulai tanggal 6 Agustus hingga 4 September 2016,” tukas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. Sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu, Suparman merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kasus ini terjadi sebelum Suparman menjabat Bupati Rokan Hulu.
Suparman sendiri saat ini ditahan di Rutan Guntur bersama tersangka lainnya, yakni Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Selain kedua tersangka tersebut masih ada tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini sudah menjadi terpidana di LP Sukamiskin, Bandung.
Tinggalkan Balasan