Jakarta – Pasca pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, ternyata sudah mulai bergulir wacana pemilihan calon Sekretaris MA. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah berharap agar hasilnya tidak diragukan kredebilitasnya maka panitia seleksi (Pansel) Pemilihan calon Sekretaris MA sebaiknya ditempati oleh orang-orang yang kredibel dengan latar belakang yang dinilai relevan.
“Kami mendorong pemilihan calon Sekretaris MA yang transparan, partisipatif kredibel, dan akuntabel,” kata Liza, Rabu (3/8/2016).
Menurut dia, pansel sebaiknya berasal dari internal dan eksternal MA dan harus dipastikan bahwa anggota pansel itu bukanlah orang titipan pihak yang sedang bermasalah di MA.
“Proses seleksi yang ketat bahkan harus dimulai dari pemilihan calon anggota pansel,” tutur dia.
Dikatakannya, cara kerja pansel capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi acuan dalam proses seleksi calon Sekretaris MA kali ini. Guna mendapatkan figur yang memiliki rekam jejak yang bersih.
“Proses pemilihan Sekretaris MA pun nantinya harus melibatkan pihak eksternal seperti KPK, PPATK, Komisi Ombudsman, dan Komisi Yudisial,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan