Jakarta – Muhammadiyah menilai rencana pembuatan peraturan pemerintah untuk tidak memenjarakan para koruptor dan hanya memiskinkan saja, merupakan sebuah langkah mundur yang bertentangan dengan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dalam posisi Undang-Undang yang sekarang aja, korupsi bukannya berkurang tapi malahan berkembang pesat baik dari segala jumlah maupun jenis korupsi,” demikian disampaikan Seketaris Umum PP Muhammadiyah, Dr. Haji Abdul Mu’ti, Sabtu (30/7/2016).

Apalagi, kata dia, cuma memiskinkan saja justru hal itu malah bertambah banyak saja jumlah korupsi kedepan. Menurut dia, alasan pemerintah dalam setiap program yang tidak berjalan akibat korupsi, harus dilihat birokrasinya bukan sudut pandang hukumnya.

“Kenapa birokrasi tidak bisa membuat aturan hukum yang aman dan program bisa berjalan. Justru itu menjadi tantangan bagi pemerintah dimana jajaran eksekutif dapat bekerja lebih baik,” jelas Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti mengingatkan jika ada aturan yang menghambat harusnya dirubah aturanya bukan hukumannya. Dan dipastikan bisa berjalan yang seharusnya.

“Secara prinsip wacana akan justru menimbulkan korupsi lebih banyak, harusnya dua-dua nya saja hukuman penjara tetap berjalan dan memiskinkan para koruptor dijalankan juga,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.