Jakarta – Masyarakat Nelayan Dadap Kabupaten Tangerang angkat suara terkait rencana Pemda Kabupaten Tangerang yang akan melakukan penggusuran paksa tempat tinggal 6000 warga nelayan kampung baru dadap, kabupaten Tangerang. Warga Dadap Waisul mengaku pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Menteri kelautan dan perikanan. Permintaan perlindungan tersebut disampaikan melalui surat tertulis.

“Kemarin kita kirimkan surat perlindungan itu melalui surat ke Kemenko Kemaritiman dan Menteri Kelautan,” kata Waisul, Selasa (26/7/2016).

Disebutkan dia, dalam suratnya itu menyampaikan dasar hukum perlindunganyaitu Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 25 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

“Dalam pasal tersebut disebutkan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan terdahap nelayan salah satunya perlindungan tempat tinggal nelayan sebagai ruang kehidupan nelayan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum nelayan Tigor Hutapea menyampaikan UU Perlindungan Nelayan memiliki tujuan melindungi kehidupan nelayan, termasuk ruang kehidupannya berupa tempat tinggal, tempat usaha dan wilayah tangkapnya. “Semangat UU ini adalah agar nelayan sejahtera,” kata dia.

Tigor menilai penggusuran nelayan dadap sangatbertentangan dengan semangat UU perlindungan nelayan. Penggusuran justruakan mematikan kesejahteraan nelayan. Oleh karenanya nelayan kampung baru Dadap meminta kepada Menteri Susi dan Menteri Rizal Ramli sebagai penyelenggara urusan bidang kelautan dan perikanan melakukan tindakan perlindungan dalam bentuk memberikan teguran kepada Bupati Kabupaten Tangerang atas rencana penggusuran paksa tersebut.

“Dan memberikan jaminan keberlangsungan tempat tinggal warga nelayan kampungbaru dadap, dan menyusun program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan warganelayan kampung dadap,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.