Jakarta – Pengacara senior Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Advokasi Buruh Penegakan Pajak Indonesia (TABPPI) menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bertentangan dengan UUD 1945.
“UU Tax Amnesty ini bertentangan dengan UUD 45,” tegas Eggi, Selasa (26/7/2016).
Eggi pun mengharapkan agar UU No. 11 itu dibatallan oleh majelis Mahkamah Konstitusi (MK). Dijelaskan dia, dalam pasal 1(1) dihubungkan dengan pasal-pasal: Pasal 3(3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) UU No. 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945.
“Jadi hal itu tidak sah dan tidak mengikat. Maka kami berharap agar putusan majelis hakim MK bisa menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Tax Amnesty,” terang Eggi.
Selain itu, kata Eggi, pasal-pasal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam hukum perpajakan di Indonesia. UU Tax Amnesty itu juga memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak atas pajak terutangnya.
“Berarti ada tindakan dan kesalahan yang telah dilakukan wajib pajak bukanya diberikan hukuman setimpal, namun diberikan kemudahan dengan tidak mendapatkan sanksi administrasi, sanksi pidana bahkan pajak terutangnya hanya ditebus dengan nilai yang jauh dibawah kewajiban pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eggi menambahkan, pihaknya selaku pemohon merasa dirugikan dengan munculnya ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Tax Amnesty. Sebab, kata dia, para pemohon yang anggotanya tertib pajak dengan tidak ada melakukan penimbunan pajak atau penggelapan pajak atau mengalihkan harta keluar negeri setiap bulannya membayar iuran pajak yang nilainya sudah diatur.
“Ini juga merugikan kami selaku tertib pajak,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan