Jakarta – Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti hasil dugaan pemerasan pihak yang tengah berurusan dengan KPK itu adalah lima buah handphone, kartu KPK, kartu pers koran pemberantasan korupsi, uang Rp25 juta, senjata airsoft gun, printer, scanner. Dan kasus dugaan pemerasan itu akan ditangani pihaknya lantaran merupakan tindak pidana umum.
“Karena ini pidana umum maka yang melakukan penyidikan oleh Polri dalam hal ini Polda,” demikian disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Jumat (22/7/2016).
Krishna membeberkan inisial ketiga orang yang diamankan yang tengah memeras saksi yang pernah diperiksa KPK yakni HRS, R, dan IBM. Namun, dari ketiganya itu, hanya HRS yang langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif terkait pemerasan ini.
“Namun dari tiga orang itu yang berstatus tersangka adalah HRS yang dua statusnya masih saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan KPK dengan jajaran Jatanras Polda Metro. Dikatakan dia, HRS memeras beberapa pihak yang tengah berurusan dengan KPK dengan meminta uang hingga Rp2,5 miliar.
“Karena peristiwa adalah tindak pidana umum tapi info datang dari jajaran KPK atas pengaduan satu pelapor yang merasa diperas oleh pelaku dengan sangkaan yang bersangkutan ada peristiwa pidana di KPK,” tandasnya. (RDN)
Tinggalkan Balasan