Jakarta – Ratusan buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) didukung dengan kelompok massa Rumah Rakyat Indonesia (RRI) berunjuk rasa didepan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Mereka meminta MK mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty. Dalam aksinya, mereka juga telah menyerahkan gugatan Judicial Review (JR) UU Tax Amnesty ke MK dan resmi diterima dengan No 1588. Dan ratusan buruh ikut mengawal penyerahan berkas tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan alasan buruh melakukan JR UU Tax Amnesty yaitu pertama, mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak lantaran dengan PP. No 78/2015 tentang upah kembali pada rezim upah murah dengan hilangnya hak berunding SP/SB sehingga dari data ILO upah rata-rata buruh Indonesia $174/bulan rendah dibanding Vietnam $181, Thailand $357, Philipina $206, Malaysia $506. Disisi lain, kata dia, buruh taat bayar pajak Pph 21 dan kalau terlambat didenda.
“Tetapi disisi lain para pengusaha ‘maling’ pengemplang pajak diampuni. Jelas UU ini bertentangan dengan konstitusi. Buruh dikasih upah murah tapi pengusaha pengemplang pajak malah diampuni,” kata Said.
Berikutnya, sambung Said, hukum Indonesia telah digadai/dibarter dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengampuni ‘maling’ pajak. Ini berarti UU telah melanggar UUD 45 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dengan UU itu berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum.
Selain itu, sambung Said, dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun yang sudah dimasukan dalam APBN-P 2016 adalah dana “ilegal-haram” lantaran sumber dananya berasal dari pengampunan pajak. Dalam UU Tax Amnesti dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana yang ada di luar negeri/repatriasi maupun dari dalam negeri/deklarasi maka akan dihukum penjara 5 tahun.
“Ini juga bertentangan dengan UUD 45. Mana mungkin orang yang mengungkapkan kebenaran malah di hukum penjara,” jelasnya.
Said juga menyesalkan dalam UU Tax Amnesti disebutkan bahwa tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi tersebut yang penting masuk. Jelas hal ini berbahaya karena bisa saja terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hasil kejahatan narkoba dll akan masuk.
“Berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia yang dananya dapat dicuci melalui UU Tax Amnesti ini,” tuturnya.
Para buruh selaku penggugat UU itu mengaku secara legal standing jelas sebagai pembayar pajak yang taat saat dipotong melalui gajinya. Said juga mengancam pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia disetiap persidangan MK untuk mengawal jalannya persidangan.
Tinggalkan Balasan