Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan perkara yang menjerat anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (BSU).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik KPK telah melengkapi berkas penyidikan alias P21 kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kemarin penyidik melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Penuntut Umum tersangka BSU,” kata Priharsa, Kamis (21/7/2016).
Priharsa memastikan pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas dan bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dibacakan di Pengadilan.
“Maksimal dua pekan dari sekarang dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujarnya.
Dengan lengkapnya berkas perkara Budi, Budi bakal menyusul para koleganya yang sudah lebih dulu dibawa kehadapan hakim untuk diadili dalam kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara itu.
Tinggalkan Balasan