Jakarta – Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) rencana akan menyerahkan berkas gugatan Judicial Review (JR) UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/7/2016).
“Jumat, buruh akan serahkan berkas gugatan JR Tax Amnesty ke MK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (20/7/2016).
Iqbal juga membeberkan alasan buruh melakukan JR UU Tax Amnesty. Alasan pertama, adalah mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak karena dengan PP No 78/2015 tentang upah kembali pada rezim upah murah dengan hilangnya hak berunding SP/SB sehingga dari data ILO upah rata-rata buruh Indonesia $174/bulan rendah dibanding vietnam $181, Thailand $357, Philipina $206, Malaysia $506 disisi lain buruh taat bayar pajak pph 21 dan kalau terlambat didenda tetapi disisi lain para pengusaha “maling” pengemplang pajak diampuni.
“Jelas UU ini bertentangan dengan UUD 45,” tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, buruh dikasih upah murah dengan PP No 78/2015 dan tetap taat bayar pajak tapi pengusaha pengemplang pajak malah diampuni. Alasan berikutnya, kata deklarator RRI itu, hukum Indonesia telah digadai/dibarter dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengampuni “maling” pajak.
“Berarti UU ini melanggar UUD 45 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” ujarnya.
Dikatakan Said, dengan UU ini berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum. Buruh taat bayar pajak tapi pengusaha pengemplang pajak diampuni. UU Tax amnesti juga melanggar UUD 45 pasal 27. Alasan ketiga, tambah Said, dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun yang sudah dimasukan dalam APBN-P 2016 adalah dana “ilegal haram” karena sumber dananya berasal dari pengampunan pajak jelas melanggar UUD 45. Sehingga UU APBN-P 2016 harus di batalkan.
Alasan selanjutnya, dalam UU Tax Amnesti dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana yang ada di luar neger/repatriasi maupun dari dalam negeri/deklarasi maka akan dihukum penjara 5 tahun.
“Jelas hal ini juga bertentangan dengan UUD 45 tentang Hak asasi manusia karena mana mungkin orang yang mengungkapkan kebenaran malah di hukum penjara,” sebut dia.
Alasan terakhir, kata Said, dalam UU Tax Amnesti disebutkan bahwa tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi tersebut yang penting masuk. Jelas hal ini berbahaya karena bisa saja terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan, pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hasil kejahatan narkoba dll akan masuk.
“Ini pun melanggar UUD 45. Yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia yan dananya dapat dicuci melalui UU tax amnesti ini,” tandas Said.
Tinggalkan Balasan