Jakarta – Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara Pontas Pane kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pontas akan dimintai keterangannya perihal dugaan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat eks Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MSN,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (19/7/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya dalam kasus raperda tersebut yaitu Evelien Irawan, Jefri Setiawan Tan, Ruli Farulian, Angkie Sofianti, Syawal Hasibuan, dan Roedito Setiawan.

“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

KPK terus mendalami dugaan suap tersebut, karena dalam persidangan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro muncul beberapa fakta persidangan di antaranya kemungkinan ada pengembang lain yang terlibat dalam perkara itu.

Selain itu, dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Senin (17/7/2016).

Sanusi diduga menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.

Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi. Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.

Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.