Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan keputusan kepada relawan pendukungnya TemanAhok dan partai politik mengenai jalur untuk maju pada Pilkada DKI 2017. Perwakilan Teman Ahok dan partai politik akan berembuk untuk menentukan apakah Ahok akan maju sebagai calon independen atau partai.
Ahok sudah bertemu dengan relawan pendukungnya pada Minggu (17/7), tetapi belum ada keputusan final tentang jalur untuk maju di pilkada. Keputusan akan diambil melalui rembukan Teman Ahok dan partai politik sekaligus acara halalbihalal.
Ahok mengatakan akan menerima keputusan meski akhirnya harus maju melalui jalur partai. Jika menempuh jalur partai, ada potensi timbulnya kekecewaan warga yang sudah memberi data KTP karena Ahok sudah berjanji untuk maju lewat jalur independen.
“Itu risiko politiklah. Kita juga enggak tahu kan (lewat jalur apa). Makanya mereka (Teman Ahok dan parpol) juga lagi menghitung,” ujar Ahok dikutip Kompas.com, Senin (18/7/2018).
Dukungan terhadap Ahok melalui jalur perseorangan dan partai telah memenuhi syarat. Ahok tinggal menentukan satu kendaraannya untuk maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta nanti.
Ahok dapat melaju melalui partai karena telah mendapat dukungan dari NasDem, Hanura dan Partai Golkar yang melewati batas 22 kursi di DPRD.
Di jalur perorangan alias independen, syarat jumlah pendukung melalui KTP telah terpenuhi. Pada Minggu (19/6/2016) kelompok pendukung TemanAhok telah mengumpulkan sejuta KTP sehingga Ahok dapat terus melaju tanpa melalui partai.
Meski semua syarat terpenuhi, Ahok tak bisa menggunakan dua kendaraan sekaligus. Pasal 42 ayat 1 draf Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR hanya mengatur pasangan calon didukung melalui partai politik atau jalur perseorangan.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur didaftarkan ke KPU provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan. Dalam proses penyerahan dokumen administrasi ke KPU, akan jelas terlihat seorang calon didukung dan diajukan oleh jalur perseorangan atau partai politik.
Penggunaan kendaraan politik itu juga berimplikasi ke tahapan pemilu lainnya seperti kampanye. Calon perorangan alias independen hanya bisa mendaftarkan tim kampanye secara perseorangan. Mesin partai pun tak bisa digunakan dalam berkampanye meski menyatakan turut mendukung calon kepala daerah. Kader partai politik yang mendukung calon perseorangan dapat menjadi tim kampanye calon perseorangan.
Bagi Ahok, maju melalui partai politik akan menjadi jalur cepat pada Pilkada DKI. Ahok pun masih membuka peluang menambah dukungan dari partai, seperti PDI Perjuangan. Ahok menyatakan masih perlu dukungan dari PDIP. “Perlu lah. Orang baik dengan PDIP kok kita,” kata Ahok dikutip Detikcom.
PDIP merupakan satu-satunya parpol yang bisa mencalonkan gubernur tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain, karena PDIP mempunyai 28 kursi di DPRD DKI.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya masih membuka kemungkinan mendukung Ahok pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
“Tentu saja, apa pun, Pak Ahok menjadi Gubernur karena dukungan penuh PDI Perjuangan. PDI Perjuangan tetap bertanggungjawab terhadap pencapaian kinerja terbaik bagi Pak Ahok,” ujar Hasto melalui CNNIndonesia.com.
Tinggalkan Balasan