Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik cara perolehan aliran dana yang didapat eks Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi. Pasalnya, beberapa saksi telah diperiksa termasuk petinggi Podomoro yakni Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Tbk, Miarni Ang yang dimintai keterangannya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, juga dikonfirmasi terkait sejumlah aset Sanusi yang dibelinya dari PT APL.

“Kalau dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu yang dilakukan oleh penyidik adalah berkaitan dengan aset-aset MSN, termasuk kepemilikannya, cara perolehannya dan juga statusnya,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (15/7/2016).

Lebih lanjut, Priharsa mengaku pihaknya masih belum bisa menyampaikannya secara detail perihal kecurigaan digunakannya PT. APL untuk cuci uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Tapi yang jelas penyidik telah mengantongi data terkait penyitaan aset yang dimiliki oleh MSN,” tukasnya.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan M. Sanusi sebelumnya, Miarni juga pernah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan properti M. Sanusi baik atas nama Sanusi atau orang orang lainnya.

Miarni juga telah menyerahkan dokumen kronologi pembelian dan pemesanan properti dari pihak Sanusi.

Temukan juga kami di Google News.