Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan jawaban materi gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Pasalnya, sidang yang sempat tertunda itu akan dilanjutkan kembali dua pekan kedepan tanggal 26 Juli 2016.

“Kami akan beri jawaban materi gugatan,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7/2016).

Lebih lanjut, Priharsa membeberkan alasan atas penundaan sidang perdana praperadilan Rohadi yang merasa keberatan dengan penangkapannya oleh KPK, pada Selasa kemarin (12/7/2016). Kata Priharsa, lembaga antirasuah baru menerima surat gugatan tersebut berdekatan hari libur Idul Fitri 1437 H yakni 1 Juli 2016.

“Suratnya baru masuk 1 Juli 2016 jadi baru sejak kemarin dilakukan pembahasan untuk menyiapkan gugatan,” jelas Priharsa.

Lebih jauh, Priharsa menjelaskan terkait salah satu materi gugatan kewenangan dan penyidikan KPK yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Priharsa mengakui angka Rp 1 miliar tersebut memang berkaitan dengan korupsi negara, tapi jika korupsi berupa suap KPK tidak memiliki batasan.

“KPK beranggapan bahwa proses yang dilakukan itu telah sesuai peraturan yang ada, baik KUHAP maupun peraturan KPK,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.