Jakarta – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/7/2016). Ketiga PNS itu adalah Teguh Hendrawan, M Yuliadi, dan Roedito Setiawan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yaitu Adi Kurnia dari advokat, Tasdikiah dari swasta, dan Gerry Prasetya dari swasta.
“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tandasnya.
Diketahui, M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan