Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa dan Kepolisian yang dinilai lambat menangani dugaan korupsi jual beli lahan Cengkareng Jakarta Barat.
“Padahal dari kronologi peristiwa, tindak pidana korupdi dalam kasus jual beli tanah di cengkareng seharga 638 M ini sangat jelas dan terang benderang,” kata Yusril, Senin (4/7/2016).
Menurut bakal calon Gubernur DKI itu, Pemda DKI dan oknum-oknumnya jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi tersebut, apalagi mereka mengetahui bahwa ada perkara sengketa kepemilikan lahan itu di Pengadilan antara Pemda DKI dengan pihak ketiga.
Kata Yusril, keterlambatan aparat bertindak menyebabkan mereka yang diduga pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, yang kini telah kabur ke Australia.
“Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, Polisi dan Jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah DKI Jakarta,” beber dia.
Yusril menjelaskan bahwa di antara para pelaku ada yang suda mengembalikan gratifikasi penjualan tanah ini, bahkan ada niat oknum Pemda DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, hal itu sama sekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu.
“Unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini, unsur kerugian negara 638 M sebagaimana telah dihitung oleh BPK dan unsur memperkaya orang lain, sudah lebih daripada cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya,” terang dia.
Menurut Yusril, lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi di DKI ini, mulai dari kasus bus trans Jakarta, Sumber Waras, Reklamasi dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini.
“Sangat disesalkan jika diusut lebih jauh akan libatkan sejumlah orang penting dinegara ini,” tuturnya.
Yusril melanjutkan, penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total.
“Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan