Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau agar para Pegawai Negeri dan penyelenggara negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama dalam penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik lebaran.

“KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (27/6/2016).

Selain itu, Yuyuk juga mengingatkan agar Pegawai Negeri dan penyelenggara negara menolak dan menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi.

“Baik itu dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” beber dia.

Sebab, menurut Yuyuk, penerimaan gratifikasi itu memiliki risiko sanksi pidana. Namun, jika terpaksa menerimanya, maka pihak tersebut mempunyai kewajiban untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

“Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.