Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat imbauan kepada Kementerian/Lembaga termasuk BUMN agar menolak pemberian gratifikasi dan memasang iklan dengan tujuan yang sama yakni dalam bentuk parsel, tunjangan hari raya, dan lain-lain.

“Mulai Sabtu kemarin, 25 Juni 2016 KPK mengirimkan surat imbauan itu,” tegas Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Minggu (26/6/2016).

Lebih lanjut, Giri menghimbau agar masyarakat atau perusahaan tidak perlu memberikan apapun kepada pejabat negara dan instansi pemerintah. Karena kalau diterima akan sangat dekat dengan pidana gratifikasi.

“Tindak pidana ini serius karena dapat dipenjara minimal 4 tahun dan bisa sampai seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelas dia.

Giri menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187 laporan. Gratifikasi berupa uang dan barang menjadi laporan terbanyak disusul gratifikasi pelayanan publik sebanyak 32 persen dan terakhir gratifikasi parsel sebanyak 12 persen.

“Gratifikasi itu tidak ada batasannya, termasuk pelayanan publik itu dilarang berapapun tapi peraturan komisi boleh kalau dari keluarga, selanjutnya gratifikasi dalam pernikahan maksimal Rp 1 juta. Apabila ada pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi dan tidak dilaporkan dari 30 hari kerja maka itu bisa jadi pengaduan masyarakat dan itu bisa diteruskan ke penindakan,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.