Jakarta – Pengakuan bekas relawan ‘Teman Ahok’ mengenai kecurangan dalam pengumpulan dukungan dan fasilitas yang mereka dapatkan dinilai bisa menjadi pintu masuk penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terutama karena akhir-akhir ini marak isu aliran dana mencurigakan sebesar Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Diduga dana itu berasal dari perusahaan raksasa properti yang terlibat di reklamasi pantai utara Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan sinyal akan menelusurinya jika hal itu telah ditemukan suatu dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK hanya akan mengusut kalau ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, di luar itu bukan kewenangan KPK,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (23/6/2016).
Sementara itu, pengacara senior sekaligus Inisiator Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Eggi Sudjana memastikan jika benar pengakuan bekas Teman Ahok yang bikin geger tersebut, maka hal itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk bisa menelusuri aliran dana mencurigakan tersebut.
“Sangat ada pintu masuknya melalui pasal 55 KUHP jo UU Tipikor tentang bagian gratifikasinya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan