Jakarta – Dunia peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA) sepertinya makin kronis saja. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menangkap tangan oknum peradilan yaitu panitera PN Jakut.

Inisiator Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Eggi Sudjana menyebut seringnya OTT yang kerap menciduk lembaga peradilan menunjukkan tidak efektifnya efek jera dari sanksi hukum yang diterapkan.

“Dan masih ada peluang bebas juga jika bisa di praperadilankan,” kata Eggi, Jumat (17/6/2016).

Pengacara senior itu menyarankan harusnya OTT KPK itu bisa langsung segera diadili dan diberikan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Bisa juga terapkan hukum potong tangan melalui Perppu dan pelaksanaan hukumannya di monas atau tempat lain yang bersifat publik,” sebutnyanya.

Selain itu, lanjut Eggi, jika harus ditahan dulu maka tempat penahanannya di tempat tersangka bekerja. Misalkan anggota DPR/DPRD yang ikut terjerat dalam tindak pidana korupsi, maka penahanannya di lobby dengan dibuat kerangkeng terbuka.

“Yang tertutup setengah badannya saja hanya kamar mandi. Jadi setiap orang kantor atau orang yang berkunjung ke DPR tersebut dapat melihat langsung wajah para koroptor tersebut,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.