Jakarta – Massa tergabung dalam Nusantara Anti Korupsi (NAKO) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 26 Oktober 2018.

Pada aksi Jumat keramat ini, NAKO mendesak KPK meringkus Sandiaga Uno terkait kasus korupsi yang diduga mengakibatkan negara merugi sebesar Rp25, 95 miliar.

Hal ini menyusul PT Duta Graha Indah (DGI), yang sudah berganti nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) didakwa korupsi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT DGI/NKE disebutkan memperkaya korporasi senilai ratusan miliar rupiah atas sejumlah proyek pemerintah.

Adapun perbuatan yang diduga mengakibatkan negara merugi sebesar Rp25, 95 miliar itu proyeknya digarab oleh Sandiaga Uno dikala masih menjabat Komisaris di PT DGI.

Bahkan pria yang kini maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto itu pernah beberapa kali dipanggil penyidik KPK, dan dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jaksa sudah memvonis PT DGI memperkaya korporasi melalui proyek pemerintah. Dan saat itu proyek-proyek itu dikerjakan oleh Sandiaga Uno. Jadi untuk apa lagi KPK berdiam diri, seharusnya Sandiaga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena dugaan kami ada saling keterkaitan,” tegas Koordinator NAKO, Dilan di Gedung KPK, hari ini.

“Kuat dugaan ada kesepakatan kesepakatan kejahatan yang dilakukan PT DGI. Perbuatan melawan hukum itu diduga sengaja memenangkan perusahaan terhadap pengerjaan pengerjaan proyek proyek yang dikerjakan Sandiaga,” lanjutnya.

NAKO pun mendesak KPK mengusut hingga tuntas kasus korupsi PT DGI.
Lantaran menurut jaksa, PT DGI/NKE melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Pada proyek itu, DGI/NKE diduga memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar.

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group Rp10, 29 miliar.

Menurut jaksa KPK, pada awal 2009 bertempat di kantor Anugerah Group, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.

Selain proyek itu, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE/DGI juga jadi penyedia barang dan atau jasa atas beberapa proyek pembangunan lain, diantaranya yaitu, Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, dengan jumlah keuntungan Rp42,71 miliar.

Selanjutnya, Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, Provinsi NTB, yang jumlah keuntungan mencapai Rp23, 9 miliar, dan proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44,536 miliar.

Kemudian, proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,5 miliar, serta proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, dengan jumlah keuntungan Rp4 miliar, dan proyek Gedung BP2IP Surabaya, Jawa Timur, dengan keuntungan Rp44,5 miliar.

Selain itu, proyek Paviliun RS Adam Malik Medan dengan jumlah keuntungan Rp2,16 miliar, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, pada 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,4 miliar.

“Dalam daftar proyek-proyek itu kabarnya dikerjakaan saat Sandiaga Uno masih menjabat Komisaris di PT DGI. KPK harus usut tuntas skandal proyek PT DGI yang juga bekas perusahaan Sandiaga Uno ini hingga semuanya terang benderang,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.