Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan temuan uang sebesar Rp 700 juta di mobil Fortuner milik Panitera PN Jakarta Utara Rohadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap peringanan vonis perkara pidana asusila terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

“Uang Rp.700 juta akan kita kembangkan apakah berkaitan kasus atau tidak,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (17/6/2016).

Selain itu, lanjut Yuyuk, pihaknya juga menggeledah sejumlah lokasi yang dicurigai untuk melakukan praktek suap dan temuan barang bukti suap tersebut. Ada tiga lokasi yang disasar tim lembaga antirasuah yakni kediaman kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Tanjung Priok, dan kediaman pengacara Saipul Kamil Berthanatalia Ruruk Kariman di Tangerang dan kantor PN Jakut.

KPK juga menyita aset milik tersangka yang diduga berhubungan hasil suap tersebut yaitu dua mobil (Fortuner milik Rohadi dan Pajero milik Bertha).

“Aset lain akan dikembangkan,” tukasnya.

Diketahui, Rohadi tersangka penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.