Jakarta – Segelintir orang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Mereka menilai, Tito tidak masuk dalam pilihan Wanjakti dan usianya masih muda. Kelompok itu pun lantas menggugat keputusan itu ke PN Jakpus, Kamis (16/6) kemarin.
Mendengar hal itu, Aktivis 98 tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) menegaskan bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Mapol itu tidaklah beralasan.
“Gugatan itu tidak beralasan, karena lemah materinya dan yang digugat adalah hak preogratif Presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi,” tegas Ketua Dewan Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Willy, berdasarkan UU Polri Nomor 2 tahun 2002, kedudukan Polri dibawah Presiden dan Presiden memiliki hak preogratif mengangkat Kapolri. Namun, kata dia, terlepas hal tersebut disetujui atau tidak oleh DPR RI. Sistem Presidensial yang diterapkan Jokowi-JK bukanlah sistem parlementer. Dan satu hal yang harus di ingat bahwa dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 itu tidak disebutkan ‘Kapolri itu harus senior atau yunior’.
“Jadi suka-suka Presiden saja yang punya hak preogratif,” kata dia.
Justru, bagi Willy, apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo itu adalah lompatan generasi akan mempercepat bagi reformasi Polri.
“Yang cinta Polri dan selama ini menuntut Polri menjadi lebih baik serta profesional seharusnya mendukung bukan malah membuat gaduh dan ganggu Presiden yang lagi berpuasa,” tuturnya.
Willy pun menyebut bahwa fitnah jika ada yang mengatakan Jokowi berhutang budi lantaran memenangkan pasangan Jokowi-JK saat menjabat Kapolda Papua.
“Hormati bulan puasa, jangan lagi tebar fitnah. Jangan-jangan ada konspirasi dibalik gugatan yang dilayangkan atau pihak yang kontra,” tukasnya.
Sementara itu, Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut apa yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mengajukan calon tunggal Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri sudah benar secara hukum, lantaran Tito memenuhi syarat.
“Tidak ada urusan senior, yunior. Sebagai orang hukum adalah memenuhi syarat atau tidaknya orang itu. Apa yang dilakukan Jokowi benar secara hukum karena Tito memenuhi syarat,” ungkap Margarito.
Dikatakan dia, hal yang sama peristiwa itu saat eranya Timor Pradowo disaat bintang dua dan naik bintang tiga beberapa hari kemudian langsung menjadi Kapolri. Kata Margarito, apa yang dilakukan Presiden sah secara konstitusional dan Tito memenuhi syarat secara hukum untuk diajukan.
“Ya tapi tetap tunggu persetujuan di DPR,” kata dia.
Ia pun mengakui bahwa polemik soal Kapolri sudah selesai dan kini jagoannya adalah Presiden bukan DPR lagi. Selain itu, Margarito mengatakan dirinya tidak banyak berharap jika UU Kepolisian ini dirubah.
“Tidak ada figur pun, musyawarah mufakat pun yang muncul juga Pak Tito. KMP juga hilang kemana, saya tidak tahu. Barang ini sudah selesai. DPR tidak ada jagoannya, jagoannya ya Presiden,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan