Jakarta – Akhir-akhir ini Indonesiva dihebohkan oleh beberapa kasus intimidasi yang dialami oleh sejumlah ulama dan aktivis. Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan status Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun resmi IG nya.

UAS menjelaskan akan membatalkan sejumlah kegiatan ceramah beliau di beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta karena terdapat beberapa ancaman, intimidasi, pembatalan dan lain-lain.

Penolakan dan intimidasi ini juga pernah dialami oleh UAS sebelumnya di beberapa tempat seperti di Bali dan Hongkong. Sebelumnya dulu tindakan intimidasi ini juga dialami oleh KH. Tengku Zulkarnain (Wasekjen MUI) di Bandara Sintang Kalimantan Barat sewaktu beliau akan memberikan ceramah di Pontianak. Terakhir intimidasi juga dialami oleh Ustadz Adi Hidayat dalam ceramah beliau di Cinere Depok.

“Intimidasi-intimidasi seperti ini juga dialami oleh sejumlah ulam-ulama lainnya dan juga para aktivis-aktivisi dengan modus dan cara yang hampir sama,” ungkap Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Persatuan Ummat Islam Adeb Davega Prasna, hari ini.

Dikatakannya, intimidasi-intimidasi seperti ini dituding sebagai cara-cara yang sangat tidak terpuji dalam sistem demokrasi dan mencoreng kesatuan dan persatuan bangsa serta bertentangan dengan Pancasila. Tetapi yang sangat disayangkan adalah ketidakseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti kasus-kasus intimidasi tersebut, sehingga rasa ketidak adilan di tengah-tengah masyarakat semakin terasa.

“Segala perkataan, perbuatan maupun tindakan yang sifatnya ancaman, intimidasi, dan lain-lainnya terhadap tokoh agama serta segala perkataan, perbuatan maupun tindakan yang sifatnya ancaman, intimidasi, pembatalan dan lain-lainnya terhadap kegiatan tausiyah/ceramah keagamaan yang disampaikan oleh pemuka agama adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bebernya.

Dijelaskannya, segala perkataan, perbuatan maupun tindakan yang sifatnya ancaman, intimidasi, pembatalan dan lain-lainnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis dan masyarakat yang sifatnya konstitusional dan tidak menyalahi aturan adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tindakan yang berupa ancaman, intimidasi dan pembatalan terhadap tokoh agama maupun aktivis serta kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan lain yang sifatnya konstitusional tersebut harus dihentikan dan tidak oleh terjadi kembali, serta setiap orang yang melakukannya sudah seharusnya diproses secara adil dan tegas oleh aparat penegak hukum,” terangnya.

Adeb pun menegaskan pihaknya mengutuk keras segala perkataan, perbuatan maupun tindakan yang sifatnya ancaman, intimidasi, dan lain-lainnya terhadap tokoh agama, para aktivis, masyarakat dan kegiatan-kegiatan keagamaan serta kegiatan-kegiatan yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami mendesak kepada institusi dan aparat penegak hukum untuk menjaga kondusifitas kegiatan-kegiatan kegamaan serta kegiatan masyarakat lainnya yang sifatnya konstitusional serta menjaga kondusifitas bangsa dan negara, serta mendesak kepada institusi dan aparat penegak untuk tidak memihak terhadap kelompok-kelompok yang melakukan intimidasi, ancaman, dan lain-lain sebagainya terhadap tokoh agama, aktivis dan kegiatan keagamaan serta kegiatan masyarakat lainnya yang sifatnya konstitusional,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya tak ingin institusi dan aparat penegak hukum untuk tidak memihak kepada siapa pun dalam melakukan penegakan hukum dan menindak tegas siapa saja yang melakukan intimidasi, ancaman, dan lain-lain sebagainya terhadap tokoh agama dan kegiatan keagamaan. Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak menutup mata terhadap tindakan yang berupa intimidasi, ancaman, dan lain-lain sebagainya yang akhir-akhir ini marak terjadi, serta menjamin keamanan dan kenyaman semua kegiatan-kegiatan kegamaan serta menjamin kemanan para tokoh dan pemuka agama.

“Kami mendesak kepada siapa saja di negeri ini untuk tidak latah menjadikan simbol-simbol agama sebagai alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, dan lain-lain sebagainya terhadap tokoh agama dan kegiatan keagamaan,” sebutnya.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menjaga kesucian simbol-simbol agama dengan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk menjusifikasi radikal kepada sesama muslim, karena simbol-simbol agama, baik berupa kalimat tauhid, kitab suci dan lain sebagainya tidak bisa dijadikan sebagai bukti dan alasan bahwa seseorang atau kelompok tertentu sebagai kelompok radikalis,” tuturnya.

Pemuda Persatuan Ummat Islam menyatakan bahwa setiap benda yang berisikan tulisan kalimat Tauhid (Laa ilaaha illallah) tidak bisa dinyatakan sebagai lambang dan simbol dari organisasi tertentu dan organisasi manapun tidak boleh menyatakan bahwa benda yang berisikan tulisan kalimat Tauhid (Laa ilaaha illallah) sebagai milik organisasinya;

“Kami juga mengutuk keras terhadap semua tindakan dan kegiatan yang bersifat Islamofobia dan menghimbau kepada siapa pun untuk tidak menyebarkan faham Islamofobia,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.