Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyebutkan bahwa keterangan saksi ahli yakni Yusril Ihza Mahendra SH, Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, SH, LLM dan saksi pemohon Chairuman Harahap (Mantan Ketua Panja RUU Parpol No. 2 tahun 2011) dan Drs. Zulkarnain disidang kelima Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pintu masuk untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu bisa dilakukan, kata Ketua Tim Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz Humprey R Djemat selaku pemohon pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik (UU Parpol), jika Jokowi tetap keukeh enggan memerintahkan anak buahnya mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.

“Ini pintu masuk memakzulkan Presiden Jokowi karena betapa kuatnya keterangan saksi ahli tadi,” kata Humprey, Selasa (14/6/2016).

Menurut dia, dinamika politik itu selalu dinamis. Kendati sekarang kekuasaan begitu kuat menzolimi pihaknya, ia berkeyakinan ada saatnya situasi berubah dan menjadi bumerang bagi Jokowi.

“Sekarang mungkin semua nurut, suatu saat berubah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Humprey menegaskan nasib Jokowi akan menjadi taruhannya jika pihaknya nanti menang di MK tapi pemerintah tetap mengabaikannya untuk tidak mencabut SK Muktamar Islah yang dipimpin Romahurmuziy dan mengesahkan PPP yang sah adalah kubu Djan Faridz.

“Ini taruhannya bukan lagi Menkumham, tapi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi berpotensi dimakzulkan, ia harus sadar konsekuensi itu,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.