Jakarta – Inisiator Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Eggi Sudjana menilai tidak lazim adanya rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyampaikan kesimpulannya soal kasus sumber waras di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.

Bahkan, menurut pengacara senior itu, dalam sejarah penanganan kasus, KPK dapat langsung menetapkan seseorang menjadi tersangkanya tanpa perlu disampaikan kesimpulannya di DPR RI.

“Karena kesimpulan itu urusan internal KPK sendiri, jadi untuk apa disampaikan di Komisi III DPR RI,” ungkap Eggi, Selasa (14/6/2016).

Selain itu, Eggi memastikan RDP itu nantinya akan terjadi adu debat dan akan menjadi panggung politik didalam penyampaian kesimpulan kasus sumber waras tersebut.

“Mungkin saja ada anggota DPR RI yang tidak setuju Ahok dijadikan tersangka atau juga ada yang setuju. Lalu apa mau di voting, he he he,” kata dia.

Eggi tidak menginginkan skenario ini bakal menjadi dagelan hukum yang selanjutnya didengarkan keterangan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak mengakui kesalahannya serta menyebut tidak ada niat jahat nya.

“Waduh nanti ini jadi dagelan hukum dong,” ujarnya.

Eggi pun menyarankan agar KPK dibawah komando Agus Rahardjo itu benar-benar serius memeriksa kembali Ahok di KPK dan mewujudkan kejutannya tersebut yakni segera menetapkan Ahok sebagai tersangkanya. Sebab, kata Eggi, kasus itu sudah ada minimal tiga alat buktinya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum Tipikor dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU tentang KPK yang menyatakan 3 hal unsur penting dalam tipikor.

Tiga hal unsur penting itu adalah pertama perbuatannya melawan/melanggar hukum. Kedua, perbuatannya merugikan negara dan Ketiga perbuatannya menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.

“Justru KPK patut dipertanyakan mengapa tidak juga menetapkan Ahok sebagai tersangka. Juga KPK harus ikut tanggung jawab jika ada kerusuhan gara-gara Ahok tidak dijadikan tersangka,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.